Sebenarnyadalam agama islam Haram jika istri asal gugat cerai, tapi juga dibolehkan istri gugat cerai suami dengan alasan 7 hal ini. A. Hukum Asal Wanita Gugat Cerai Adalah Haram Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini, diantaranya, Dari Tsauban radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Untuk istri yang hendak melakukan gugat cerai suami PNS pegawai negeri sipil. Ada baiknya jika Anda simak penjelasan berikut terlebih dahulu. Dengan demikian Anda pun akan mengerti dan paham apa hak dan kewajiban sesuai aturan yang dasarnya jika melihat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, dapat dinyatakan bahwa setiap istri berhak melakukan gugat cerai kepada suaminya. Baik suaminya itu berstatus PNS atau hanya itu, bahkan dalam agama Islam pun yang menyatakan ikrar perceraian ada pada suami. Tetap memberikan peluang bagi istri untuk melakukan gugat cerai terhadap tetapi hak apa saja kiranya yang bisa didapatkan istri setelah menggugat cerai suaminya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya jika Anda simak penjelasan atau studi kasus berikut terlebih yang menggugat ceraiDalam sebuah studi kasus ada seorang suami PNS yang melakukan cerai talak pada istrinya. Dari tindakannya tersebut, tentunya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukannya pada mantan istri. Berikut penjelasannyaBerdasarkan hukum Islam Jika melihat pada hukum Islam, apabila suami menjatuhi talak pada istrinya tentunya ia tetap harus memberikan nafkah serta kiswah pada istrinya yang dilakukan selama masa iddah. Terkecuali untuk istri yang dijatuhi talak ba’in yaitu talak yang tidak dapat rujuk. Terkecuali pihak istri telah menikah dengan orang lain terlebih suami pada mantan istri berdasarkan hukum itu, jika dilihat dari aturan hukum negara, kewajiban suami apabila dirinya telah melakukan cerai talak pada istri telah diatur pada Pasal 41 UU Perkawinan yang mana kewajiban tersebut akan ditentukan oleh pihak ada pula aturan lainnya yang dibuat lebih khusus bagi para PNS. Kewajibannya setelah menceraikan istri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun aturan tersebut, dinyatakan bahwa bagi suami PNS yang mengajukan cerai talak atau menggugat cerai wajib untuk menyerahkan sebagian gajinya bagi anak dan tersebut dilakukan dengan jumlah ⅓ satu pertiga untuk masing-masingnya. Untuk dirinya ⅓ satu pertiga, untuk istrinya ⅓ satu pertiga dan begitu pun untuk anak-anaknya dalam jumlah yang jika pasangan tersebut belum memiliki anak kewajibani untuk menafkahi mantan istrinya itu berada dalam jumlah yang sama dengan dirinya. Dalam hal ini ½ setengah bagian untuk dirinya dan ½ setengah lagi untuk penjelasan di bagian atas tadi dapat Anda lihat bahwa kewajiban tersebut hanya berlaku apabila pihak yang melakukan gugat cerai atau cerai talak adalah suami. Lantas bagaimana jika gugat cerai suami pns dilakukan oleh pihak istri?Jadi apabila pihak istri yang melakukan gugat cerai tentunya tidak ada kewajiban bagi pihak mantan suami untuk memberikan nafkah atau pembagian penghasilan hanya itu, pihak suami juga tidak wajib memberikan nafkah bagi mantan istri. Hal tersebut terjadi apabila perceraian disebabkan oleh beberapa alasan khusus, seperti halnya Istri melakukan zinaIstri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat, entah itu secara lahir atau bahkan batin pada menjadi sosok pemadat, pemabuk serta penjudi yang tidak dapat disembuhkanIstri meninggalkan suami tanpa izin atau bahkan tanpa adanya alasan yang jelas dan hal tersebut berada di luar batas juga Berapa Biaya yang Dikeluarkan Untuk Perceraian?Jangka waktu pemberian nafkah bagi mantan istri PNS Untuk jangka waktu dari pemberian nafkah bagi mantan istri tersebut akan berlaku selama pihak istri belum menikah kembali. Sementara itu, jika istri menikah lagi, maka kewajiban tersebut pun berhenti sampai saat kata lain, kewajiban mantan suami untuk menafkahi mantan istri dalam jumlah ⅓ atau pun ½ dari gajinya tersebut hanya berlaku apabila istrinya belum menikah merujuk pada aturan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam KHI, mantan suami dinyatakan wajib untuk memberikan nafkah dan juga kiswah pada mantan istrinya selama masa itu, khusus bagi PNS mereka juga harus menuruti aturan negara. Dalam hal ini mereka harus memberikan nafkah dalam waktu yang tidak bisa ditentukan. Bahkan menunggu hingga pihak mantan istri menikah tetapi untuk praktiknya itu sendiri hal tersebut umumnya ditentukan oleh pihak pengadilan. Hakim akan melihat fakta-fakta pada saat perkara perceraian diceraikan. Ini misalnya terlihat pada perkara dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/ AG/ perkara tersebut, seorang PNS pria mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya di pengadilan agama. Sejak awal permohonan, sang suami memang tidak menyebutkan akan membagi gajinya kepada istrinya. Suami beralasan bahwa istrinya tidak berhak mendapatkan potongan gajinya karena istrinya dianggap nusyuz alias istri juga di persidangan tidak spesifik mengajukan tuntutan pemotongan gaji suaminya yang PNS itu. Alhasil hakim pengadilan agama hanya memutuskan bahwa mantan suami hanya berkewajiban memberikan nafkah selama masa iddah. Selain itu, hakim juga menghukum suami memberikan nafkah terutang kepada mantan istrinya. Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung menguatkan putusan pada kasus di bagian atas tadi, dapat Anda lihat bahwa aturan mengenai jumlah atau lamanya pemberian nafkah tersebut tidak sesuai dengan aturan Disiplin PNS. Hal tersebut disesuaikan dengan aturan undang-undang perkawinan secara umum dan juga keputusan hakim yang sifatnya kiranya penjelasan singkat mengenai hak dan kewajiban dari suami atau bahkan istri yang melakukan gugat cerai suami juga Syarat & Prosedur Perceraian PNSAnda butuh konsultasi atau jasa hukum keluarga untuk mengurus masalah perceraian? Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya atau info untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.
Allposts tagged "Istri Pns Gugat Cerai Suami Swasta" Gaya Hidup 10 bulan lalu. Duh ! 2.672 Pasutri Di Subang Ajukan Gugat Cerai Selama 2021. SATUMEDIA.ID, SUBANG - - Angka perceraian di Kabupaten Subang Jawa Barat cukup tinggi. Tercatat selama tahun 2021 dari bulan Januari hingga Mei saja sudah ada 2.672
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 Pegawai Negeri Sipil PNS yang akan melakukan perceraian, baik pria atau wanita wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. Setelah memperoleh izin tertulis tersebut, ia harus mengajukan gugatan perceraian melalui pengadilan setempat. PNS baik pria atau wanita yang melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai tergugat, wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istrinya melalui saluran hirarki kepada pejabat untuk mendapatkan surat keterangan. Dalam waktu selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah ia menerima gugatan perceraian yang dibuat. Kemudian, suami istri yang akan melakukan perceraian dan keduanya berkedudukan sebagai PNS dalam satu lingkungan departemen/instansi yang sama atau berbeda, masing-masing PNS wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. "Tata cara penyampaian surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian dari suami/istri tersebut dilaksanakan sebagaimana halnya penyampaian surat permintaan izin perceraian," tulus SE Nomor 48/1990 dikutip CNBC Indonesia, Selasa 23/3/2021. Selanjutnya pejabat harus memberikan surat keterangan untuk melakukan perceraian kepada setiap PNS yang menyampaikan surat pemberitahuan adanya gugatan. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan pejabat tidak juga menetapkan keputusan yang sifatnya tidak mengabulkan atau menolak permintaan izin untuk melakukan perceraian kepada PNS yang bersangkutan, maka dalam hal demikian pejabat tersebut dianggap telah menolak permintaan izin perceraian yang disampaikan oleh PNS bawahannya. "Apabila usaha untuk merukunkan kembali tidak berhasil dan perceraian itu terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan bagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya," tulis SE Nomor 48/1990. Selanjutnya PNS yang diwajibkan menyerahkan bagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya, wajib membuat pernyataan tertulis. Pun, meskipun perceraian terjadi atas kehendak istri yang bersangkutan, haknya atas bagian gaji untuk bekas istri tetap diberikan apabila ternyata alasan istri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzinah, dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman, dan sebagainya. "Yang dimaksud dengan gaji adalah penghasilan yang diterima oleh suami dan tidak terbatas pada penghasilan suami pada waktu terjadinya perceraian." Dengan demikian, bendaharawan gaji wajib menyerahkan secara langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas istri dan anak-anaknya sebagai akibat terjadinya perceraian, tanpa lebih dahulu menunggu pengambilan gaji dari PNS bekas suami yang telah menceraikannya. Bekas istri dapat mengambil bagian gaji yang menjadi haknya secara langsung dari bendaharawan gaji, dengan surat kuasa atau dapat meminta untuk dikirimkan kepadanya. Apabila ada gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri dan setelah dilakukan upaya merukunkan kembali oleh pejabat tidak berhasil, maka proses pemberian izin agar diselesaikan secepatnya mematuhi dan sesuai dengan ketentuan jangka waktu yang telah ditentukan.
Judul: Contoh Surat Gugatan Cerai Istri Kepada Suami link : Contoh Surat Gugatan Cerai Istri Kepada Suami. Baca juga. Contoh Surat Gugatan Cerai Istri Kepada Suami. Setelah menikah, harapan yang dibayangkan oleh perempuan dan laki-laki adalah hidup bersama pasangan selamanya. Namun apabila terjadi masalah rumah tangga yang tidak memungkinkan
“Hak Istri yang Digugat Cerai Suami Berstatus PNS” Jasa pengacara perceraian Jakarta– A adalah istri dari suami yang berstatus PNS. Suatu hari ia mendapat surat berisi panggilan sidang gugatan perceraian dari suami. Walaupun tak keberatan diceraikan karena rumah tangga mereka selalu diwarnai keributan, A agak khawatir dengan biaya hidupnya sehari-hari pasca perceraian nanti. Maklum, sejak menikah A memutuskan tidak bekerja lagi. Keputusan untuk menerima perceraian memang bisa berdampak pada banyak hal. Salah satunya adalah konsekuensi untuk membiayai hidup sendiri. Ada istri yang siap dengan konsekuensi itu, tapi ada juga yang masih berpikir sekian kali sebelum melanjutkan proses perceraian. Dalam ilustrasi kasus di atas, A sebagai istri dari seorang suami yang berstatus PNS bernasib lebih beruntung dibandingkan perempuan yang suaminya bukan PNS. Sebab, ada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Peraturan Pemerintah ini mensyaratkan beberapa hal tertentu bagi PNS yang ingin bercerai. Baca juga Syarat yang Harus Dipenuhi PNS yang Ingin Bercerai. Hal lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah itu adalah kewajiban menyerahkan sebagian gaji untuk penghidupan bekas istri dan anak-anak jika perceraian terjadi atas kehendak sang suami. Peraturan Pemerintah tersebut bahkan langsung menyebutkan komposisi pembagian gaji. Yaitu, sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak-anaknya. Apabila perkawinan tersebut belum dianugerahi anak, maka besarnya gaji yang harus diserahkan sang pria kepada istrinya adalah setengah dari gajinya. Namun, Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur beberapa hal yang mengakibatkan istri seorang PNS kehilangan hak yang sudah dijelaskan diatas. Yaitu, jika alasan perceraian yang diajukan suami disebabkan atas dasar istri melakukan beberapa hal di bawah ini Berzina, Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, Menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, Telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya, dan Menggugat cerai suaminya terlebih dulu. Lima hal diatas merupakan alasan perceraian yang dapat membuat seorang istri kehilangan hak sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sangat penting jawaban yang disampaikan oleh istri sebagai Tergugat, sebab jawaban tersebut dapat meyakinkan hakim bahwa perceraian yang dimohonkan oleh suami merupakan perceraian bukanlah 5 hal diatas. jadi jelas yah tentang Hak-hak Istri yang Digugat Cerai Suami Berstatus PNS Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai Perceraian PNS ataupun permasalahan hukum keluarga dan anak lainnya? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi di +62 812-9797-0522 atau email ke [email protected] Author Triadi Surya Iqbal
Namun mantan istri bisa saja tak memperoleh gaji dari mantan suami yang berstatus PNS bila gugatan cerai atas kehendak istri. Namun, istri bisa tetap menerima penghasilan meski mengajukan cerai. "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku, apabila isteri meminta cerai karena dimadu," tulis Pasal 8, Ayat 5.
Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil PNS yang merupakan abdi negara memang dituntut untuk memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Segala tindak-tanduknya, bahkan diatur di dalam peraturan undang-undang, sampai aturan tentang perceraian PNS pun sudah tauladan untuk masyarakat, apa saja yang memperbolehkan PNS untuk bercerai? Berikut alasan PNS dibolehkan bercerai sebagaimana diatur dalam perundang-perundangan yang Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, ada 6 alasan PNS boleh bercerai. PNS hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan yang sah, yaitu1. Salah satu pihak berbuat Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain, tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin karena hal lain di luar Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang membahayakan pihak Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah Tugas Plt Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono mengatakan gugatan perceraian yang dilakukan oleh para suami berstatus PNS banyak terjadi, namun Paryono belum bisa merinci bagaimana data perceraian PNS setiap lanjut, kata Paryono meskipun aturan mengenai izin perceraian bagi PNS ini sudah ada sejak tahun 1990, tapi aturan ini masih berlaku sampai sekarang."Aturan ini belum dicabut dan masih berlaku. Belum ada aturan terbaru mengenai hal tersebut," ujar Paryono kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa 23/3/2021. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya PNS Boleh Poligami, Beneran? mij/mij
SyaratKelengkapan Mengajukan Perceraian Bagi Seorang PNS: 1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan melalui Instansinya 2. Fotocopy surat Akta nikah 3. Surat Keterangan berisi tentang alasan adanya perceraian dari kelurahan yang diketahui Camat. 4. Fotocopy SK pangkat terakhir. 5.
Selasa, 23 Maret 2021 1956 WIB Ilustrasi pegawai negeri sipil PNS. TEMPO/Subekti Iklan Jakarta - Mekanisme perceraian Pegawai Negeri Sipil PNS punya aturan khusus. Terdapat pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri yang dicerai suami PNS masih punya hak atas gaji mantan suaminya. Apalagi kalau perceraian atas kehendak suami, maka wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk mantan istri hingga menemukan suami baru. Begitupun anak hasil pernikahan, juga punya bagian atas gaji ayahnya. Ketetapan ini dikutip dari Pasal 8 ayat 1 PP 10/ gaji yang dimaksud ialah sebesar sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk anaknya dan sepertiga untuk mantan pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar Hingga 2023, Jumlah PNS Jakarta Selatan yang Pensiun Sekitar 900 OrangIklan Sebaliknya jika perceraian atas kehendak istri karena PNS pria digugat cerai karena karena ia dimadu, suaminya melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, atau menjadi pemabok, pemadat ataupun penjudi. Terakhir meninggalkan isterinya selama 2 tahun atau bahkan lebih tanpa izin kepada isteri serta tanpa alasan yang sah. Maka bekas istri punya hak atas gaji mantan pernikahan belum dikaruniai anak, maka PNS pria wajib menyerahkan setengah dari gajinya kepada mantan istri. Lain hal jika, kehendak berpisah atas kesepakatan keduanya. Maka pembagian gaji atas kesepakatan keduanya. Itulah ketentuan pembagian gaji saat bercerai jika suami adalah seorang pegawai negeri ADAWIYAH NASUTION Artikel Terkait Jokowi Beberkan Alasan Pembangunan IKN 56 Persen Penduduk di Jawa, Perlu Pemerataan 32 menit lalu Megawati Mengaku Pernah Jengkel Kinerja PNS, Bagaimana Ukuran Penilaian Kerja PNS? 5 jam lalu Tahun 2024 Akan Mulai Ditempati, Pembangunan IKN Kini Sudah Sejauh Apa? 20 jam lalu Terpopuler Bisnis Rincian Nilai Proyek Satelit Satria-1, Fasilitas yang Diterima PNS di IKN 1 hari lalu Ini Sederet Fasilitas dari Pemerintah untuk PNS di IKN, Ada Biaya ART 1 hari lalu PNS Dipastikan Pindah ke IKN, Kapan Berangkatnya? 1 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Jokowi Beberkan Alasan Pembangunan IKN 56 Persen Penduduk di Jawa, Perlu Pemerataan 32 menit lalu Jokowi Beberkan Alasan Pembangunan IKN 56 Persen Penduduk di Jawa, Perlu Pemerataan Jokowi menjelaskan bahwa 56 persen penduduk Indonesia itu ada di Jawa, sehingga perlu adanya pemerataan. Oleh sebab itu IKN sangat penting. Megawati Mengaku Pernah Jengkel Kinerja PNS, Bagaimana Ukuran Penilaian Kerja PNS? 5 jam lalu Megawati Mengaku Pernah Jengkel Kinerja PNS, Bagaimana Ukuran Penilaian Kerja PNS? Megawati Soekarnoputri mengaku pernah jengkel terhadap kinerja PNS, karena dianggapnya lamban. Bagaimana ukuran penilaian kerja PNS? Tahun 2024 Akan Mulai Ditempati, Pembangunan IKN Kini Sudah Sejauh Apa? 20 jam lalu Tahun 2024 Akan Mulai Ditempati, Pembangunan IKN Kini Sudah Sejauh Apa? Bagaimana progres terakhir pembangunan IKN yang masih dibiayai negara melalui APBN ini? Terpopuler Bisnis Rincian Nilai Proyek Satelit Satria-1, Fasilitas yang Diterima PNS di IKN 1 hari lalu Terpopuler Bisnis Rincian Nilai Proyek Satelit Satria-1, Fasilitas yang Diterima PNS di IKN Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa, 13 Juni 2023 dimulai dengan rincian nilai proyek satelit Satria-1 sebesar USD540 juta. Ini Sederet Fasilitas dari Pemerintah untuk PNS di IKN, Ada Biaya ART 1 hari lalu Ini Sederet Fasilitas dari Pemerintah untuk PNS di IKN, Ada Biaya ART Pemindahan PNS ke IKN menjadi salah satu hal yang penting untuk memulai pelayanan publik di sana. PNS Dipastikan Pindah ke IKN, Kapan Berangkatnya? 1 hari lalu PNS Dipastikan Pindah ke IKN, Kapan Berangkatnya? Guna mendukung terlaksananya perpindahan IKN, PNS akan dipindahkan. Realisasi Pembayaran Gaji ke-13 ASN, Kemenkeu ASN Pusat Rp 9,5 T.... 3 hari lalu Realisasi Pembayaran Gaji ke-13 ASN, Kemenkeu ASN Pusat Rp 9,5 T.... Kementerian Keuangan Kemenkeu mengungkapkan realisasi pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara atau ASN dan pensiunan. Bagaimana realisasinya? IKN Buka Lowongan Kerja Khusus untuk PNS, Simak Persyaratannya 4 hari lalu IKN Buka Lowongan Kerja Khusus untuk PNS, Simak Persyaratannya Otorita IKN melakukan seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan. Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri? 4 hari lalu Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri? PNS pria boleh poligami sudah diatur di UU Perkawinan. Bagaimana PNS Perempuan? Boleh poliandri? Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua 4 hari lalu Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua Bagaimana sebenarnya aturan soal poligami bagi ASN yang viral di sosial media?
. 51 443 118 197 40 378 420 127
istri pns gugat cerai suami swasta