Kaliini kita akan coba memahami tentang pengertian dan hakikat sebuah negara. Menurut Austin Ranney ada 4 perbedaan negara dengan organisasi lainnya yaitu: Negara Indonesia berdaulat: Cakupan Kewenangan. Negara: menyeluruh, mencakup semua warga negara, keanggotaan tak bersfiat sukarela, bukan atas kehendak bebas yang bersangkutan

100% found this document useful 1 vote4K views17 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsPPT, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote4K views17 pagesMenurut Austin Ranney Orang Asing Adalah OrangJump to Page You are on page 1of 17 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 15 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

DefinisiBudaya Politik Menurut Ahli 1. Austin Ranney Menurut seorang ahli bernama Austin Ranney, budaya politik adalah seperangkat pandangan mengenai sebuah sistem politik dan pemerintahan yang dipegang bersama-sama, sebuah pola orientasi terhadap objek politik. 2. Mochatar Massoed

Pengertian Warga Negara Warga negara merupakan kata dari Bahasa Inggris yaitu citizen yang artinya warga negara yaitu sesame penduduk serta setanah air. Pada zaman dahulu, istilah warga negara disebut dengan istilah hamba atau kawula Warga Negara Menurut Para AhliPengertian warga negara menurut beberapa ahli adalah sebagai Pengertian Warga Negara Menurut HikamWarga negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendirib. Pengertian Warga Negara Menurut KoerniatmantoWarga negara adalah anggota dari suatu negarac. Pengertian Warga Negara Menurut Austin RanneyWarga negara adalah orang- orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negarad. Pengertian Warga Negara Menurut UUD Negara RI Tahun 1945 UUD 45 Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Pengertian Warga Negara Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia – KBBI, Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara Pengertian Warga Negara Menurut Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka 1 pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang Asas KewarganegaraanAsas-asas kewarganegaraan adalah sebagai Kewarganegaraan Berdasarkan KelahiranPenentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran meliputi dua asas. yaitu berdasar darah/ keturunan, daerah/tempat kelahiran, dan Asas Ius Sanguinis – Asas Hubungan Darah – KeturunanAsas ius sanguinis atau law of the blood adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat Negara Asas Ius SanguinisContoh negara asas ius sanguinis adalah negara RRC. Jika ada warga negara RRC yang melahirkan anak di lua negeri tidak di RRC, maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara Asas Ius Soli – Asas Tempat – Daerah KelahiranAsas Ius Soli adalah asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut tempat daerah di mana orang tersebut Negara Asas Ius SoliContoh negara menganut Asas Ius Soli adalah negara Inggris. Apabila ada warga negara dari luar Inggris yang melahirkan anak di negara Inggris, maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinana. Asas persamaan hukumAsas persamaan hukum adalah asas yang memiliki pandangan bahwa suami istri merupakan keluarga yang memiliki ikatan kesatuan yang tidak boleh dipisah sebagai inti dari masyarakat. Oleh karena itu, diusahakan status kewarganegaraan suami istri adalah Asas Persamaan DerajatAsas persamaan derajat adalah asas yang memiliki pandangan bahwa perkawinan tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk secara hukum terhadap yang memiliki hak yang sama untuk menentukan status kewarganegaraan sendiri. Dengan demikian, mereka tetap memiliki kewarganegaraan masing-masing sebagaimana sebelum terjadi KewarganegaraanPenentuan kewarganegaraan yang berbeda- beda pada setiap negara dapat menimbulkan masalah status kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah status kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu apatride dan Status Kewarganegaraan Apatride ApatrideApatride adalah status seseorang yang tidak memiliki Status Kewarganegaraan ApatrideContohnya, seorang anak lahir di negara RRC yang menganut asas ius sanguinis, sementara orang tuanya berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menganut asas lus tersebut tidak memperoleh kewarganegaraan dari negara RRC karena bukan keturunan dari orang RRC dan juga tidak berkewarganegaraan AS karena tidak lahir di wilayah Status Kewarganegaraan BipatrideBipatride adalah status seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan kewarganegaraan ganda.Contoh Status Kewarganegaraan BipatrideContohnya, seorang anak lahir di Amerika Serikat yang menganut asas ius soli, sementara orang tuanya berkewarganegaraan RRC yang menganut asas ius tersebut memperoleh dua kewarganegaraan sekaligus, yaitu dia menjadi warga negara AS karena lahir di wilayah AS dan menjadi warga negara RRC karena orang tuanya adalah warga negara Status Kewarganegaraan MultipatrideMultipatride adalah status untuk orang orang yang memiliki kewarganegaraan banyak lebih dari dua.Pewarganegaraan – NaturalisasiMenurut pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui Naturalisasi berlaku jika seseorang tidak dapat memenuhi unsur ius soli ataupun ius sanguinis. Orang tersebut akan memperoleh kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan atau naturalisasi ini berbeda -beda antara negara satu dengan negara lain. Dalam pewarganegaraan naturalisasi ini berlaku dua sifat, yaitu aktif dan Pewarganegaraan Aktif – Stelsel AktifPewarganegaraan Aktif – Stelsel aktif adalah agar seseorang dapat menjadi warga negara diperlukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Stelsel aktif dikenal dengan by dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu Pewarganegaraan Pasif – Stelsel pasifPewarganegaraan Pasif – Stelsel pasif adalah seseorang secara otomatis menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Stelsel pasif dikenal dengan by operation of seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara dari suatu negara maka orang tersebut dapat menggunakan hak repudiasi adalah hak untuk menolak pemberian status Warga Negara IndonesiaDalam UUD 1945 Pasal 26 disebutkan tentang warga negara Indonesia adalah sebagai Warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat di Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan dan Sistem Kewarganegaraan IndonesiaAsas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan warga negara yang menjadi warga negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan yang hendak kewarganegaraan di negara Indonesia ditegaskan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, sebagai Asas Ius Sanguinis – Law of the BloodAsas ius sanguinis law of the blood adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat Asas Ius Soli Law of the SoilAsas ius soli law of the soil secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun Asas Kewarganegaraan TunggalAsas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap Asas Keawarganegaraan GandaAsas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Persamaan Kedudukan Warga Negara IndonesiaPrinsip persamaan kedudukan warga negara Indonesia secara eksplisit dinyatakan dalam ketentuan UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan pasal 28 I ayat 2. Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945 tersebut dapat kita pahami prinsip-prinsip kedudukan warga negara Indonesia seperti Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang PolitikHak warga negara Indonesia di bidang politik yaitu hak yang diakui negara dalam kedudukannya sebagai warga negara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di bidang Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang HukumJaminan persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang hukum telah ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1.Setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan atau dalam bidang hukum, tanpa melihat penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum papa yang bergumul dengan Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang EkonomiNegara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi yang disusun berdasarkan pada usaha bersama dengan asas kekeluargaan. Perekonomian Indonesia diharapkan tidak jatuh pada orang tertentu seperti pada orang yang Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Sosial BudayaPersamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang sosial budaya meliputi kesamaan hak warga negara dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan keagamaan. Dalam bidang pendidikan, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak mendapat dituntut untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara Indonesia. Kesamaan hak dalam bidang pendidikan ini tercermin dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 hasil amendemen Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Pertahanan dan KeamananWarga negara Indonesia mempunyai persamaan kedudukan dalam bidang pertahanan dan keamanan. Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta sishankamrata.Hak dan Kewajiban Warga NegaraHak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada orang untuk melaksanakannya. Hak warga negara Indonesia sebagaimana dalam UUD Negara RI Tahun 1945 adalah sebagai berikuta. Pasal 27 Ayat 2 UUD Negara RI Tahun 1945”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”Pasal ini menunjukkan bahwa warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan asas keadilan sosial dan Pasal 27 Ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaa negara” Pasal ini menunjukkan warga negara memiliki hak untuk membela Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal ini menunjukkan bahwa warga negara memiliki hak untuk berpendapat Warga Negara IndonesiaKewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama orang atau dengan warga negara terhadap negara berarti beban yang harus dilakukan oleh warga negara untuk negaranya. Adapun beberapa kewajiban warga negara diantaranya adalaha. Kewajiban menaaati hukum dan Kewajiban membela negara .c. Kewajiban dalam upaya pertahanan dan Kewajiban di Bidang Hukum dan PemerintahanHak dan kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan tertuang dalam peraturan perundang- undangan sebagai berikutUU No. 18 Tahun 1981 tentang KUHP,UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Hak dan Kewajiban di Bidang Hukum dan PemerintahanContoh hak dan kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan yang dimiliki warga negara adalah hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan, mengajukan banding/ kasasi/ grasi, mendapatkan informasi dari pemerintah, dan kewajiban menaati dan Kewajiban di Bidang PolitikHak dan kewajiban di bidang politik tertuang dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikutUU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum,UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, danDPRD, danUU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Hak dan Kewajiban di Bidang PolitikContoh hak dan kewajiban di bidang politik adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, menyatakan pendapat, mendirikan organisasi kemasyarakat dan partai politik, ikut berorganisasi, kewajiban mendaftarkan organisasi atau partai politik yang didirikan, dan menaati aturan dalam menyatakan dan Kewajiban di Bidang EkonomiHak dan kewajiban di bidang ekonomi tertuang dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikutUU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan peraturan perundangan tentang Hak dan Kewajiban di Bidang EkonomiContoh hak dan kewajiban di bidang ekonomi adalah hak mendapatkan upah dan cuti, kewajiban bekerja di perusahaan dengan tepat waktu, dan berkewajiban untuk membayar dan Kewajiban di Bidang Sosial BudayaHak dan kewajiban di bidang sosial budaya tertuang dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikutUU N0. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Hak dan Kewajiban di Bidang Sosial BudayaContoh hak dan kewajiban di bidang sosial budaya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan, mencantumkan gelar sesuai dengan ilmu yang diperolehnya, mendapat jaminan sosial bagi manula, beribadah sesuai dengan agama dianutnya, berkewajiban mengikuti Pendidikan Warga Negara IndonesiaBerdasarkan ketentuan dalam UUD 1945, ada berbagai bentuk hak warga negara Indonesia. Hak-hak warga negara Indonesia tersebut seperti Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Hak ikut serta dalam pelaksanaan pembelaan Hak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dan pendapat dengan lisan atau Hak untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan Hak untuk ikut serta dalam pelaksanaan pertahanan dan keamanan Hak untuk mendapat pendidikan yang layakg. Hak kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya yang Warga Negara Indonesia Kewajiban- kewajiban warga negara Indonesia dituangkan dalam UUD 1945. Beberapa kewajiban warga negara Indonesia tersebut seperti Kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum atau peraturan perundang- undangan yang berlaku dan pemerintahan Kewajiban untuk ikut serta membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun luar Kewajiban untuk ikut serta mempertahankan keamanan, pesatuan dan kesatuan negara Republik Kewajiban dalam mengikuti pendidikan Kewajiban untuk membayar pajak, bea, dan cukai yang dibebankan oleh Desa Unsur Fungsi Ciri Potensi Non Fisik Struktur Pola Swadaya Swakarsa SwasembadaGerhana Bulan Matahari – Kalender Masehi Hijriah – Umbra Penumbra Bumi – Contoh Soal JawabanApresiasi Karya Seni Pengertian, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Pendekatan Kritik, Analitik Kognitif, Aplikatif, Kesejarahan Problematik, SemiotikSatelit LANDSAT dan Vaguard milik Amerika merupakan satelit buatan yang berfungsi untuk ….,Pameran Seni Pengertian Tujuan Manfaat Fungsi Jenis Apresiasi Aktif Pasif Unsur Persyaratan Perlengkapan Penyelenggaraan LaporanSeni Rupa Dua Dimensi Pengertian, Unsur, Prinsip, Bahan Alat Teknik, Contoh Soal,Pengertian Tujuan Fungsi Tugas Wewenang Hak Kewajiban MPR DPR DPD BPK MA KY Presiden Wakil PresidenSeni Karya Patung Pengertian, Contoh, Jenis, Teknik Subtraktif Aditif, Imitatif, Nonfiguratif , Misi Visi Negara Indonesia Pengertian Fungsi Sistem Pemerintahan Diplomatik Pertahanan Penyediaan Keadilan Pengawasan Cita Cita NegaraPlanet dengan julukan planet merah adalah planet ….,123456...9>>Ringkasan Rangkuman Warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menjelaskan bahwa kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 terdiri atasAsas ius sanguinis yaitu asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan,Asas ius soli yaitu asas kewarganegaraan yang berdasarkan negara tempat kelahiran,Asas kewarganegaraan tunggal, serta Asas kewarganegaraan yang bisa memperoleh status resmi sebagai warga negara Indonesia adalah orang- orang bangsa Indonesia asli, dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang menjadi warga negara Indonesia dapat diperoleh dengan cara keturunan, kelahiran, pengangkatan anak, pewarganegaraan, melalui perkawinan, dan pernyataan istimewa artinya pewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah atas persetujuan DPR kepada warga negara asing dengan alasan demi kepentingan negara atau karena yang bersangkutan telah berjasa kepada kedudukan warga negara Indonesia sebagai warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan yang tidak bersifat hak warga negara Indonesia dalam bidang politik tercermin dalam kegiatan pemerintahan. Contohya adalah hak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota salah satu partai atau mendirikan partai politik dan hak setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum,Persamaan hak warga negara Indonesia dalam bidang hukum tercermin dalam kegiatan pelayanan secara sama di depan atau dalam hak warga negara Indonesia dalam bidang ekonomi tercermin dalam pemenuhan hak-hak seperti untuk memiliki harta benda. Hak membuka usaha, seperti berdagang dan menjual jasa kegiatan ekonomi mengadakan perjanjian dagang. Hak menggunakan sumber daya bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sesuai dengan hak warga negara Indonesia dalam bidang sosial budaya terdiri dari kesamaan hak warga negara dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan hak warga negara Indonesia dalam bidang pertahanan dan keamanan didasarkan pada kesadaran atas persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam upaya bela negara serta usaha pertahanan dan keamanan negara upaya peningktan persatuan dan kesatuan di antara semua komponen bangsa, kita harus saling menghormati persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan agama, ras, gender, budaya, suku, dan golongan.

PengertianWarga Negara dan Negara Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Pengertian warga negara dari pendapat ahli: A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari "citizenship" yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri
Warga Negara Adalah pada pembahasan kali ini akan mengulas mengenai Warga Negara, yuk disimak dibawah ini Daftar Lengkap Isi Artikel Pengertian Warga Negara dan PendudukBukan Warga Negara AdalahWarga Negara dan KewarganegaraanKewajiban Warga NegaraSyarat Menjadi Warga Negara IndonesiaAsas KewarganegaraanIus SoliIus SanguinisPengertian WNAPerbedaan Warga Negara dan PendudukWaktu TinggalStatusKewarganegaraanTingkat KebebasanPengertian Warga Negara Menurut Para HikamKo Swaw Sik 1957 Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI Tujuan KewarganegaraanTujuan UmumTujuan KhususHukum KewarganegaraanKedudukan Warga Negara dalam NegaraPengertian Warga Negara menurut UUD 1945Sebarkan iniPosting terkait Pengertian Warga Negara dan Penduduk Warga negara merupakan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa asing yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara Indonesia, sedangkan pengertian penduduk yaitu warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di negara tersebut. Bukan warga negara diperuntukkan untuk orang yang tinggal atau bertempat di suatu negara secara hukum dan bukan warga negara dari negara yang bersangkutan, namun tetap tunduk pada sistem pemerintah di negara tersebut. Baca juga Pengertian Warga Negara Warga Negara dan Kewarganegaraan Negara yang berdaulat memiliki wewenang dalam menentukan siapa yang menjadi warga negara. Ketika menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas berdasarkan perkawinan Kewarganegaraan yang ditentukan berdasarkan asas kelahiran terdapat dua jenis yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis. Sedangkan jika kewarganegaraan ditentukan berdasarkan asas perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Permasalahan yang sering muncul dalam kewarganegaraan adalah adanya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Ini disebabkan oleh perbedaan asas kewarganegaraan yg digunakan oleh suatu negara. Kewajiban Warga Negara Setiap warga negara pastinya memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Adapun kewajiban warga negara yaitu Membayar pajak, kalau bisa tepat waktu Membela negara saat datang ancaman, baik dari dalam maupun luar negara Menghargai negara dan jasa para pahlawan negara Mendukung negara dalam melakukan pembangunan nasional Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia Untuk dapat menjadi warga negara Indonesia, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi antaralain Berusia 18 delapan belas tahun atau sudah kawin; Sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia ketika sedang mengajukan permohonan, dimana paling singkat selama 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut; Sehat jasmani dan rohani; Sudah bisa menggunkan bahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Tidak pernah terkena hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan kurungan penjara selama 1 satu tahun atau lebih; Tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda apabila sudah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia; Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Baca juga Nilai-Nilai Pancasila Sesuai Dengan Perkembangan Zaman Asas Kewarganegaraan Asas kewarganegaraan dijadikan sebagai dasar atau patokan sebagai menjadi penentu apakah seseorang bisa masuk ke dalam golongan dari suatu negara atau tidak. Terdapat dua jenis asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh beberapa negara. Ius Soli Merupakan asas kewarganegaraan yang didasarkan kepada tempat seseorang dilahirkan. Misalnya ada seorang bayi yang lahir di negara A maka bayi tersebut secara langsung akan menjadi warga negara A meskipun orang tua si bayi berasal dari negara B. Asas kewarganegaraan Ius Soli diterapkan di beberapa negara seperti Brasil Meksiko Venezuela Argentina Ekuador Kanada Guatemala Peru Fiji Chili Amerika Serikat khusus fungsinya sebagai anggota Dewan Keamanan PBB Ius Sanguinis Merupakan kebalikan dari asas Ius Soli, dimana kewarganegaraan seseorang didasarkan kepada ikatan darah yang terjalin antara bayi yang baru lahir dengan orang tuanya. Misalnya ada seorang bayi yang lahir di negara Indonesia, maka bukan berarti bayi tersebut langsung menjadi warga negara Indonesia, tetapi harus melihat warga negara dari kedua orang tuanya. Bisa jadi orang tua si bayi hanya tinggal di Indonesia sementara. Sehingga kedua orang tuanya merupakan warga negara asing jadi bayinya mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Asas kewarganegaraan Ius Sanguinis diterapkan di beberapa negara seperti Malaysia India Turki Belanda Brunei Darussalam Polandia Yunani Italia RRC Republik Rakyat Cina Korea Selatan Spanyol Jepang. Baca juga Hari Kesaktian Pancasila Pengertian WNA Warga negara asing WNA adalah warga negara lain yang menetap atau bertempat tinggal di suatu negara namun tidak memiliki kewarganegaraan negara tersebut. Misalnya di Indonesia, WNA merupakan warga negara luar negeri yang bertempat tinggal di Indonesia karena adanya keperluan tertentu liburan, pekerjaan, pendidikan, bisnis. Perbedaan Warga Negara dan Penduduk Waktu Tinggal warga negara merupakan orang yang tinggal di suatu negara dalam jangka waktu yang panjang dan tidak berniat untuk menetap di negara tersebut. Sedangkan penduduk merupakan orang yang menetap di suatu negara dalam jangka waktu yang panjang. Status Status warga negara tidak tercatat secara resmi tidak mempunyai KTP, sedangkan status penduduk tercatat secara resmi mempunyai KTP. Kewarganegaraan Warga negara memiliki kewarganegaraan yang berbeda dengan tempat tinggalnya di suatu negara. sedangkan penduduk memiliki kewarganegaraan yang sama seperti tempat tinggalnya di suatu negara. Baca juga Hari Lahir Pancasila Tingkat Kebebasan Warga negara tidak bebas melakukan hal-hal tertentu di negara yang mereka tempati misalnya bergabung dengan partai politik, menjadi PNS, dan mengikuti pemilihan umum. sedangkan penduduk, memiliki kebebasan dalam kegiatan/hal yang berkaitan dengan negaranya. Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli Pengertian warga negara menurut para ahli antaralain adalah sebagai berikut Wolhoff Menurut Wolhoff warga negara merupakan sejumlah manusia yang terikat dengan manusia lainnya sehingga membentuk keanggotaan. Dimana keanggotaan ini didasarkan atas kesatuan Bahasa, kehidupan sosial budaya, serta kesadaran nasionalnya. Hikam Hikam berpendapat bahwa warga negara citizenship merupakan anggota dari sebuah kelompok atau komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Baca juga Butir Butir Pancasila Sila ke 1 2 3 4 5 Ko Swaw Sik 1957 Ko Swaw Sik berpendapat bahwa warga negara merupakan ikatan hukm yang terjalin antara Negara dan seseorang di negara tersebut. Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI Sementara pengertian warga negara menurut KBBI yaitu penduduk dari suatu negara yang didasarkan pada keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara yang bersangkutan. Tujuan Kewarganegaraan Sebagai warga Negara Indonesia, sangat wajib untuk mempelajari pendidikan kewarganegaraan. Adapun tujuan dari pendidikan kewarganegaraan yaitu. Tujuan Umum Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Baca juga Nilai Nilai Pancasila Sila ke 1 2 3 4 5 Tujuan Khusus Agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban negara secara jujur dan demokratis sebagai Warganegara yang terdidik dan bertanggung jawab. Agar dapat memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Supaya dapat mengatasi masalah yang muncul dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Agar memiliki sikap yang sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Hukum Kewarganegaraan Hukum kewarganegaraan merupakan hukum yang terdapat di setiap negara yang mendefinisikan hak dan kewajiban warga negara. Seperti mengetahui bagaimana cara kewarganegaraan dapat diperoleh serta bagaimana kewarganegaraan mungkin akan hilang. Setiap negara yang berdaulat memiliki wewenang dalam menentukan siapa yang akan diakui sebagai sebagai seorang warga negara dan bangsa yang dapat didasarkan pada adat atau hukum. Namun, penentuan kewarganegaraan biasanya diatur oleh hukum internasional umum-misalnya, oleh perjanjian dan Konvensi Eropa tentang Kewarganegaraan. Baca juga DI TII Pengertian, Latar Belakang, Pemberontakan, Tujuan, Kepanjangan Kedudukan Warga Negara dalam Negara Status seorang warga negara menjadi sangatlah penting karena memiliki pengaruh yang besar terkait hak dan kewajiban yang harus ditaati dan dijalankan di negara tersebut dalam segala bidang kehidupan. Ada beberapa status yang dimiliki seorang warga negara antaralain Status positif, yaitu status warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh sesuatu yang positif dari lembaga negara, seperti menuntut haknya dalam hal perlindungan baik jiwa raga maupun harta seorang warga negara. Status Negatif, bahwa negara tidak boleh turut campur dalam hak asasi warga negaranya, seperti halnya dalam menentukan keyakinan beragama seorang warga negara. Baca juga Jenis jenis pelanggaran HAM beserta Contohnya Status Aktif, yaitu warga negara diberi hak untuk berperan serta aktif dalam kegiatan penyelenggaraan negara, seperti pemilihan umum atau pemilu. Status Pasif, yaitu warga negara berkewajiban untuk patuh terhadap setiap peraturan dan hukum yang dibuat oleh pemimpin negara dan didasarkan atas undang-undang yang berlaku. Pengertian Warga Negara menurut UUD 1945 Pengertian warga negara menurut pasal 26 UUD 1945 warga negara yaitu 1 orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 2 Warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Baca juga Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Penerapan Pancasila dari Masa Ke Masa Dampak Perjanjian Renville √ Nilai Sosial Pengertian, Fungsi, Macam, Sumber dan Contoh Nilai Nilai Dasar Pancasila Contoh Literasi Demikianlah ulasan dari mengenai Warga Negara Adalah, semoga bisa bermanfaat.
Kategori terbentuknya negara Kata kunci: warga negara, Austin Ranney Pembahasan: Kata warga negara sendiri adalah terjemahan kata dari bahasa Inggris, citizen, yang memiliki arti warga negara atau dapat diartikan sebagai warga negara, sesama penduduk, dan orang setanah air. Pengertian warga negara menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut: 1.
Warga Negara Oleh pakdosenDiposting pada 13 Mei 2023 Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Warga Negara? Mungkin anda pernah mendengar kata Warga Negara? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang […] Berikutpengertian warga negara menurut beberapa ahli. Austin Ranney dalam buku "A Study of The General Election" (1983); menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara. A.S Hikam dalam buku "Islam, Demokratisasi, dan Pemberdayaan Civil Society" (2000) menyatakan bahwa warga Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Secara etimologis, sebutan "warga negara" didapatkan dari bangsa Romawi di saat bahasa Latin menjadi bahasa "Civis" atau "civitas" yang berarti anggota warga dari city-state. Dalam bahasa Perancis, kata civitas dapat diartikan sebagai citoyen dengan makna warga dalam cite atau kota yang memiliki hak terbatas. Sedangkan dalam Bahasa Inggris, warga negara diterjemahkan dengan kata "citizen". PENDAPAT PARA AHLIMenurut Maryanto dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan 2015, terdapat berbagai pengertian warga negara berdasarkan para ahli1. Menurut Austin Ranney Definisi warga negara adalah sekelompok individu yang mempunyai tanda kependudukan resmi dari suatu negara. 2. Menurut Hikam Sebutan "warga negara", dalam bahasa inggris, berasal dari kata "citizenship" yang berarti individu tersebut sudah menjadi bagian dari suatu kelompok yang membentuk sebuah negara itu Menurut Koerniatmanto S 1 2 3 4 5 6 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya . 417 75 235 113 17 294 107 447

pengertian warga negara menurut austin ranney