Kaliini kita akan coba memahami tentang pengertian dan hakikat sebuah negara. Menurut Austin Ranney ada 4 perbedaan negara dengan organisasi lainnya yaitu: Negara Indonesia berdaulat: Cakupan Kewenangan. Negara: menyeluruh, mencakup semua warga negara, keanggotaan tak bersfiat sukarela, bukan atas kehendak bebas yang bersangkutan
100% found this document useful 1 vote4K views17 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsPPT, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote4K views17 pagesMenurut Austin Ranney Orang Asing Adalah OrangJump to Page You are on page 1of 17 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 15 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
DefinisiBudaya Politik Menurut Ahli 1. Austin Ranney Menurut seorang ahli bernama Austin Ranney, budaya politik adalah seperangkat pandangan mengenai sebuah sistem politik dan pemerintahan yang dipegang bersama-sama, sebuah pola orientasi terhadap objek politik. 2. Mochatar Massoed
Pengertian Warga Negara Warga negara merupakan kata dari Bahasa Inggris yaitu citizen yang artinya warga negara yaitu sesame penduduk serta setanah air. Pada zaman dahulu, istilah warga negara disebut dengan istilah hamba atau kawula Warga Negara Menurut Para AhliPengertian warga negara menurut beberapa ahli adalah sebagai Pengertian Warga Negara Menurut HikamWarga negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendirib. Pengertian Warga Negara Menurut KoerniatmantoWarga negara adalah anggota dari suatu negarac. Pengertian Warga Negara Menurut Austin RanneyWarga negara adalah orang- orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negarad. Pengertian Warga Negara Menurut UUD Negara RI Tahun 1945 UUD 45 Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Pengertian Warga Negara Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia – KBBI, Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara Pengertian Warga Negara Menurut Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka 1 pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang Asas KewarganegaraanAsas-asas kewarganegaraan adalah sebagai Kewarganegaraan Berdasarkan KelahiranPenentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran meliputi dua asas. yaitu berdasar darah/ keturunan, daerah/tempat kelahiran, dan Asas Ius Sanguinis – Asas Hubungan Darah – KeturunanAsas ius sanguinis atau law of the blood adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat Negara Asas Ius SanguinisContoh negara asas ius sanguinis adalah negara RRC. Jika ada warga negara RRC yang melahirkan anak di lua negeri tidak di RRC, maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara Asas Ius Soli – Asas Tempat – Daerah KelahiranAsas Ius Soli adalah asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut tempat daerah di mana orang tersebut Negara Asas Ius SoliContoh negara menganut Asas Ius Soli adalah negara Inggris. Apabila ada warga negara dari luar Inggris yang melahirkan anak di negara Inggris, maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinana. Asas persamaan hukumAsas persamaan hukum adalah asas yang memiliki pandangan bahwa suami istri merupakan keluarga yang memiliki ikatan kesatuan yang tidak boleh dipisah sebagai inti dari masyarakat. Oleh karena itu, diusahakan status kewarganegaraan suami istri adalah Asas Persamaan DerajatAsas persamaan derajat adalah asas yang memiliki pandangan bahwa perkawinan tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk secara hukum terhadap yang memiliki hak yang sama untuk menentukan status kewarganegaraan sendiri. Dengan demikian, mereka tetap memiliki kewarganegaraan masing-masing sebagaimana sebelum terjadi KewarganegaraanPenentuan kewarganegaraan yang berbeda- beda pada setiap negara dapat menimbulkan masalah status kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah status kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu apatride dan Status Kewarganegaraan Apatride ApatrideApatride adalah status seseorang yang tidak memiliki Status Kewarganegaraan ApatrideContohnya, seorang anak lahir di negara RRC yang menganut asas ius sanguinis, sementara orang tuanya berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menganut asas lus tersebut tidak memperoleh kewarganegaraan dari negara RRC karena bukan keturunan dari orang RRC dan juga tidak berkewarganegaraan AS karena tidak lahir di wilayah Status Kewarganegaraan BipatrideBipatride adalah status seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan kewarganegaraan ganda.Contoh Status Kewarganegaraan BipatrideContohnya, seorang anak lahir di Amerika Serikat yang menganut asas ius soli, sementara orang tuanya berkewarganegaraan RRC yang menganut asas ius tersebut memperoleh dua kewarganegaraan sekaligus, yaitu dia menjadi warga negara AS karena lahir di wilayah AS dan menjadi warga negara RRC karena orang tuanya adalah warga negara Status Kewarganegaraan MultipatrideMultipatride adalah status untuk orang orang yang memiliki kewarganegaraan banyak lebih dari dua.Pewarganegaraan – NaturalisasiMenurut pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui Naturalisasi berlaku jika seseorang tidak dapat memenuhi unsur ius soli ataupun ius sanguinis. Orang tersebut akan memperoleh kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan atau naturalisasi ini berbeda -beda antara negara satu dengan negara lain. Dalam pewarganegaraan naturalisasi ini berlaku dua sifat, yaitu aktif dan Pewarganegaraan Aktif – Stelsel AktifPewarganegaraan Aktif – Stelsel aktif adalah agar seseorang dapat menjadi warga negara diperlukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Stelsel aktif dikenal dengan by dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu Pewarganegaraan Pasif – Stelsel pasifPewarganegaraan Pasif – Stelsel pasif adalah seseorang secara otomatis menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Stelsel pasif dikenal dengan by operation of seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara dari suatu negara maka orang tersebut dapat menggunakan hak repudiasi adalah hak untuk menolak pemberian status Warga Negara IndonesiaDalam UUD 1945 Pasal 26 disebutkan tentang warga negara Indonesia adalah sebagai Warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat di Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan dan Sistem Kewarganegaraan IndonesiaAsas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan warga negara yang menjadi warga negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan yang hendak kewarganegaraan di negara Indonesia ditegaskan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, sebagai Asas Ius Sanguinis – Law of the BloodAsas ius sanguinis law of the blood adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat Asas Ius Soli Law of the SoilAsas ius soli law of the soil secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun Asas Kewarganegaraan TunggalAsas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap Asas Keawarganegaraan GandaAsas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Persamaan Kedudukan Warga Negara IndonesiaPrinsip persamaan kedudukan warga negara Indonesia secara eksplisit dinyatakan dalam ketentuan UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan pasal 28 I ayat 2. Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945 tersebut dapat kita pahami prinsip-prinsip kedudukan warga negara Indonesia seperti Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang PolitikHak warga negara Indonesia di bidang politik yaitu hak yang diakui negara dalam kedudukannya sebagai warga negara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di bidang Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang HukumJaminan persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang hukum telah ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1.Setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan atau dalam bidang hukum, tanpa melihat penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum papa yang bergumul dengan Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang EkonomiNegara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi yang disusun berdasarkan pada usaha bersama dengan asas kekeluargaan. Perekonomian Indonesia diharapkan tidak jatuh pada orang tertentu seperti pada orang yang Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Sosial BudayaPersamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang sosial budaya meliputi kesamaan hak warga negara dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan keagamaan. Dalam bidang pendidikan, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak mendapat dituntut untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara Indonesia. Kesamaan hak dalam bidang pendidikan ini tercermin dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 hasil amendemen Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Pertahanan dan KeamananWarga negara Indonesia mempunyai persamaan kedudukan dalam bidang pertahanan dan keamanan. Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta sishankamrata.Hak dan Kewajiban Warga NegaraHak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada orang untuk melaksanakannya. Hak warga negara Indonesia sebagaimana dalam UUD Negara RI Tahun 1945 adalah sebagai berikuta. Pasal 27 Ayat 2 UUD Negara RI Tahun 1945”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”Pasal ini menunjukkan bahwa warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan asas keadilan sosial dan Pasal 27 Ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaa negara” Pasal ini menunjukkan warga negara memiliki hak untuk membela Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal ini menunjukkan bahwa warga negara memiliki hak untuk berpendapat Warga Negara IndonesiaKewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama orang atau dengan warga negara terhadap negara berarti beban yang harus dilakukan oleh warga negara untuk negaranya. Adapun beberapa kewajiban warga negara diantaranya adalaha. Kewajiban menaaati hukum dan Kewajiban membela negara .c. Kewajiban dalam upaya pertahanan dan Kewajiban di Bidang Hukum dan PemerintahanHak dan kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan tertuang dalam peraturan perundang- undangan sebagai berikutUU No. 18 Tahun 1981 tentang KUHP,UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Hak dan Kewajiban di Bidang Hukum dan PemerintahanContoh hak dan kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan yang dimiliki warga negara adalah hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan, mengajukan banding/ kasasi/ grasi, mendapatkan informasi dari pemerintah, dan kewajiban menaati dan Kewajiban di Bidang PolitikHak dan kewajiban di bidang politik tertuang dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikutUU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum,UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, danDPRD, danUU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Hak dan Kewajiban di Bidang PolitikContoh hak dan kewajiban di bidang politik adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, menyatakan pendapat, mendirikan organisasi kemasyarakat dan partai politik, ikut berorganisasi, kewajiban mendaftarkan organisasi atau partai politik yang didirikan, dan menaati aturan dalam menyatakan dan Kewajiban di Bidang EkonomiHak dan kewajiban di bidang ekonomi tertuang dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikutUU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan peraturan perundangan tentang Hak dan Kewajiban di Bidang EkonomiContoh hak dan kewajiban di bidang ekonomi adalah hak mendapatkan upah dan cuti, kewajiban bekerja di perusahaan dengan tepat waktu, dan berkewajiban untuk membayar dan Kewajiban di Bidang Sosial BudayaHak dan kewajiban di bidang sosial budaya tertuang dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikutUU N0. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Hak dan Kewajiban di Bidang Sosial BudayaContoh hak dan kewajiban di bidang sosial budaya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan, mencantumkan gelar sesuai dengan ilmu yang diperolehnya, mendapat jaminan sosial bagi manula, beribadah sesuai dengan agama dianutnya, berkewajiban mengikuti Pendidikan Warga Negara IndonesiaBerdasarkan ketentuan dalam UUD 1945, ada berbagai bentuk hak warga negara Indonesia. Hak-hak warga negara Indonesia tersebut seperti Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Hak ikut serta dalam pelaksanaan pembelaan Hak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dan pendapat dengan lisan atau Hak untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan Hak untuk ikut serta dalam pelaksanaan pertahanan dan keamanan Hak untuk mendapat pendidikan yang layakg. Hak kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya yang Warga Negara Indonesia Kewajiban- kewajiban warga negara Indonesia dituangkan dalam UUD 1945. Beberapa kewajiban warga negara Indonesia tersebut seperti Kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum atau peraturan perundang- undangan yang berlaku dan pemerintahan Kewajiban untuk ikut serta membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun luar Kewajiban untuk ikut serta mempertahankan keamanan, pesatuan dan kesatuan negara Republik Kewajiban dalam mengikuti pendidikan Kewajiban untuk membayar pajak, bea, dan cukai yang dibebankan oleh Desa Unsur Fungsi Ciri Potensi Non Fisik Struktur Pola Swadaya Swakarsa SwasembadaGerhana Bulan Matahari – Kalender Masehi Hijriah – Umbra Penumbra Bumi – Contoh Soal JawabanApresiasi Karya Seni Pengertian, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Pendekatan Kritik, Analitik Kognitif, Aplikatif, Kesejarahan Problematik, SemiotikSatelit LANDSAT dan Vaguard milik Amerika merupakan satelit buatan yang berfungsi untuk ….,Pameran Seni Pengertian Tujuan Manfaat Fungsi Jenis Apresiasi Aktif Pasif Unsur Persyaratan Perlengkapan Penyelenggaraan LaporanSeni Rupa Dua Dimensi Pengertian, Unsur, Prinsip, Bahan Alat Teknik, Contoh Soal,Pengertian Tujuan Fungsi Tugas Wewenang Hak Kewajiban MPR DPR DPD BPK MA KY Presiden Wakil PresidenSeni Karya Patung Pengertian, Contoh, Jenis, Teknik Subtraktif Aditif, Imitatif, Nonfiguratif , Misi Visi Negara Indonesia Pengertian Fungsi Sistem Pemerintahan Diplomatik Pertahanan Penyediaan Keadilan Pengawasan Cita Cita NegaraPlanet dengan julukan planet merah adalah planet ….,123456...9>>Ringkasan Rangkuman Warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menjelaskan bahwa kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 terdiri atasAsas ius sanguinis yaitu asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan,Asas ius soli yaitu asas kewarganegaraan yang berdasarkan negara tempat kelahiran,Asas kewarganegaraan tunggal, serta Asas kewarganegaraan yang bisa memperoleh status resmi sebagai warga negara Indonesia adalah orang- orang bangsa Indonesia asli, dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang menjadi warga negara Indonesia dapat diperoleh dengan cara keturunan, kelahiran, pengangkatan anak, pewarganegaraan, melalui perkawinan, dan pernyataan istimewa artinya pewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah atas persetujuan DPR kepada warga negara asing dengan alasan demi kepentingan negara atau karena yang bersangkutan telah berjasa kepada kedudukan warga negara Indonesia sebagai warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan yang tidak bersifat hak warga negara Indonesia dalam bidang politik tercermin dalam kegiatan pemerintahan. Contohya adalah hak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota salah satu partai atau mendirikan partai politik dan hak setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum,Persamaan hak warga negara Indonesia dalam bidang hukum tercermin dalam kegiatan pelayanan secara sama di depan atau dalam hak warga negara Indonesia dalam bidang ekonomi tercermin dalam pemenuhan hak-hak seperti untuk memiliki harta benda. Hak membuka usaha, seperti berdagang dan menjual jasa kegiatan ekonomi mengadakan perjanjian dagang. Hak menggunakan sumber daya bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sesuai dengan hak warga negara Indonesia dalam bidang sosial budaya terdiri dari kesamaan hak warga negara dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan hak warga negara Indonesia dalam bidang pertahanan dan keamanan didasarkan pada kesadaran atas persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam upaya bela negara serta usaha pertahanan dan keamanan negara upaya peningktan persatuan dan kesatuan di antara semua komponen bangsa, kita harus saling menghormati persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan agama, ras, gender, budaya, suku, dan golongan.