Pasar Reguler. Perdagangan saham yang ada dilakukan berdasarkan proses tawar - menawar secara lelang yang berkesinambungan ( continuous auction market ), dan dilakukan oleh anggota bursa efek dengan melalui sistem JATS yang berlangsung pada 2 sesi perdagangan. 2. Pasar Tunai. Perdagangan saham yang dilakukan berdasarkan pada proses tawar Ajaib.co.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang praktek transaksi short selling karena kondisi yang tak menentu di tengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung hingga kini. BEI memberlakukan atutan tersebut melalui ketentuan Nomor: S-01419/BELPOP/03-2020 yang resmi diberlakukan sejak tanggal 2 Maret 2020. Surat tersebut merincikan bahwa bursa dengan ini mencabut izin transaksi Short
Mekanisme transaksi saham yang dilakukan di bursa efek sepenuhnya dilakukan antara para investor saham, yakni suatu pemegang saham dengan pemegang saham lainnya melalui bantuan perantara yaitu perusahaan sekuritas. Pihak penjual dan pembeli saham tidak perlu mengenal dan bertemu satu sama lain.
Jakarta, CINBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pasar keuangan domestik bakal memiliki bursa perdagangan karbon. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. "OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari BEI, KSEI, dan KPEI, bersama dengan pemerintah sedang mengakselerasi kerangka pengaturan bursa karbon di

Sesi pra penutupan dimulai sebelum jam bursa efek tutup yakni pada pukul 15.50.00 - 16.00.59 WIB. Dalam rentang waktu itu anggota Bursa Efek masih dapat memasukkan penawaran jual dan permintaan beli sebelum pasar ditutup. Kemudian pada 16.01.00 - 16.15.00 merupakan sesi pasca penutupan.

. 452 286 137 246 174 98 58 195

mekanisme penjualan bursa efek